oleh Candrika Adhiyasa
Di tengah rimbun lanskap Kabupaten Kuningan, yang selama ini dikenal dengan ekowisata dan kawasan konservasinya, tiba-tiba muncul ribuan bibit pohon sawit. Bukan di Sumatera atau Kalimantan, melainkan di tanah Sunda — di antara ladang singkong dan hutan rakyat yang dulu dirawat dengan kearifan lokal. Sawit telah masuk, dan bersamanya datang gelombang “kemajuan” yang membawa serta hantu-hantu kapital, polarisasi sosial, dan potensi luka ekologis yang mengintai.
Pemerintah Kabupaten Kuningan memang sudah menghentikan operasional perkebunan sawit ilegal seluas 24 hektare. Namun, penghentian itu justru membuka ironi yang lebih dalam: bagaimana sawit, yang tidak cocok secara geografis dan kultural, bisa hadir sebelumnya tanpa keributan berarti? Ini bukan sekadar kelemahan administratif, tetapi menunjukkan indikasi adanya kompromi sunyi antara kebutuhan fiskal dan batas ekologis.
Narasi pembangunan sering datang dengan janji kesejahteraan. Tapi di baliknya, muncul bentuk-bentuk baru dari apa yang disebut David Harvey sebagai “accumulation by dispossession” — perampasan atas tanah rakyat demi akumulasi modal.
Petani kehilangan kedaulatan, sistem pertanian tumpangsari ditinggalkan, dan relasi spiritual antara manusia dan alam perlahan terputus. Tanah yang dahulu disebut “ibu” kini disebut “aset”. Dan dalam diam, perubahan makna ini lebih berbahaya daripada perubahan lanskap.
Dampaknya tidak berhenti pada soal lingkungan. Kehadiran sawit akan melahirkan segregasi ruang — antara yang alami dan industrial. Lalu meluas ke fragmentasi sosial — antara warga yang menerima dan menolak. Pada akhirnya, muncul polarisasi: ketegangan yang merambat hingga ke forum desa dan meja makan keluarga. Sawit tak hanya menumbuhkan pohon, tetapi juga menumbuhkan kecurigaan dan ketidakpercayaan.
Masalahnya, semua ini terjadi di kabupaten yang mengklaim diri sebagai “Kabupaten Konservasi”. Gelar megah itu kini terasa seperti slogan kosong, ketika realitas di lapangan menunjukkan arah pembangunan yang membingungkan. Di satu sisi dicanangkan desa wisata, di sisi lain lanskap (akan) rusak oleh ekspansi tanaman monokultur yang, menurut penuturan PT Kelapa Ciung Sukses Makmur (KCSM), sudah memiliki kemitraan dengan petani dan kelompok tani dengan total 200 hektare lahan yang siap ditanami sawit. Pemerintah ingin ketahanan pangan, tetapi lahan subur justru dialihfungsikan menjadi perkebunan industri. Kita sedang menyaksikan kontradiksi lucu yang dipenuhi polusi makna.
Dalam hal ini, tekanan fiskal berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah perlu menjadi perhatian. Dalam keterbatasan itu, investasi — bahkan yang abu-abu secara legalitas — terlihat seperti pintu harapan. Maka di sana, ruang kompromi disediakan oleh inkonsistensi antara narasi “melarang” dan “penghentian sementara”. Dari inkonsistensi itu hadirlah sawit bukan sebagai tanaman, melainkan sebagai simbol: harapan yang lahir dari keputusasaan. Dan di sinilah negara dapat didakwa karena plin-plan memainkan peran dasarnya: menjaga batas, bukan malah menegosiasikannya.
Sudah waktunya kita menata ulang arah pembangunan ini.
Prinsip ekologis bukan penghambat pembangunan, melainkan fondasi keberlanjutan jangka panjang. Pemerintah daerah harus bersikap tegas. Kalau sawit dilarang, maka larangan itu harus konkret dan menyeluruh, bukan sekadar melalui lisan dan siaran pers yang tak punya konsekuensi hukum. Instrumen hukum seperti RTRW, KLHS, hingga Perbup perlu disiapkan guna merepresentasikan komitmen ini secara eksplisit.
Dan lebih dari itu, kita — warga, akademisi, aktivis, dan pemangku kepentingan lainnya — perlu menyuarakan kembali etika ruang yang telah lama ditinggalkan. Etika yang melihat hutan bukan sebagai “lahan kosong”, melainkan sebagai ruang hidup bersama. Etika yang percaya bahwa menjaga harmoni kosmis jauh lebih penting daripada sekadar mengejar target PAD tahunan.
Kita mungkin tidak bisa melawan seluruh sistem kapitalisme global, tetapi kita bisa memilih untuk tidak menyerah begitu saja. Kuningan masih punya kesempatan untuk menjadi bagian dari pelindung planet bumi, bukan sekadar pelayan modal.
Mari bertanya pada diri kita sendiri, dalam senyap di malam sepi: akan jadi apa tanah ini kalau semuanya kita tukar demi sesuatu yang disebut “kemajuan”?
Tentang Penulis
Candrika Adhiyasa adalah seorang penulis dan konsultan lingkungan. Pernah belajar di Program Studi Ilmu Lingkungan, Universitas Gadjah Mada. Dapat disapa di Instagram @candrimen.

Leave a Reply