,

Revisi UU TNI Digugat! Mahasiswa FH UI Layangkan Permohonan ke MK

Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengajukan uji formil terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini didaftarkan pada Jumat, 21 Maret 2025, dengan nomor perkara 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Ketujuh mahasiswa yang menjadi pemohon dalam gugatan ini adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi. Mereka berpendapat bahwa proses revisi UU TNI mengandung cacat prosedural. Kuasa hukum para pemohon, Abu Rizal Biladina, yang juga mahasiswa FH UI, menyatakan bahwa revisi UU TNI inkonstitusional secara formal.

Salah satu alasan yang diajukan dalam gugatan ini adalah proses pembahasan dan pengesahan revisi UU TNI yang berlangsung dalam waktu singkat, meskipun tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Padahal, Komisi I DPR seharusnya lebih dulu membahas revisi UU Penyiaran yang telah terdaftar dalam Prolegnas.

Selain itu, para mahasiswa menilai minimnya keterlibatan publik dalam proses revisi UU TNI. Draf revisi dianggap sulit diakses oleh masyarakat dan praktisi hukum, sehingga menghambat partisipasi publik dalam perumusan kebijakan.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan revisi UU TNI tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan mengembalikan aturan ke bentuk sebelum revisi dilakukan.

Menanggapi gugatan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan pengujian revisi UU TNI di MK. Menurutnya, dalam sistem demokrasi, uji materi terhadap undang-undang adalah hal yang wajar dan menjadi bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.

Revisi UU TNI yang dipersoalkan mencakup beberapa perubahan, antara lain pada Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 terkait tugas pokok TNI, Pasal 53 tentang batas usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

Gugatan yang diajukan para mahasiswa FH UI ini mencerminkan kepedulian akademisi terhadap transparansi dan partisipasi dalam proses legislasi, serta pentingnya menjaga prinsip demokrasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *