Dalam Islam, kekerasan, dan diskriminasi adalah sikap yang, dalam konteks historisnya, dapat dipahami sebagai percakapan yang non-solutif. Bahkan jika kita membicarakan perang dalam sejarah Islam, ia dipahami sebagai upaya defensif alih-alih ofensif. Sebab, perang dalam Islam dilakukan ketika keadaan mendesak sekaligus tidak dimaknai sebagai sebuah inisiatif. Dari sinilah lahir aturan-aturan yang tak bisa ditawar, seperti larangan membunuh binatang, merusak tanaman maupun tumbuh-tumbuhan, serta tidak menyerang perempuan dan anak-anak. Dengan demikian, kekerasan dalam Islam dipahami sebagai bahasa perlindungan yang telah melalui prasyarat-prasyarat yang tak bisa diganggu gugat berdasarkan relevansi fungsi kehadiran Islam itu sendiri.

Dengan demikian, jika percakapan tentang LGBT dibaca secara historis dan teologis, sebagai umat Islam kita dimaksudkan untuk menegaskan batas-batas moral, tetapi bukan dengan cara kekerasan. Perlu dipertanyakan pula, mengapa Tuhan lebih memilih memberikan hukuman kepada mereka sebagai sebuah kaum, bukan kepada individu-individunya? Pertanyaan ini penting karena, secara teologis, objek peringatannya tidak berhenti pada tindakan personal, tetapi juga pada tatanan sosial yang dibangun sebagai sebuah kaum.
Jika merujuk pada LGBT sebagai sebuah gerakan sosial dan politik, gerakan tersebut telah melampaui fungsi awalnya (baca: melewati batas) sebagai ruang perlindungan bagi kaum rentan. Ia kemudian bergeser menjadi gerakan yang bertumpu pada pilihan personal yang dikampanyekan di atas ruang hidup bersama. Pada titik ini, percakapannya tidak lagi semata-mata mengenai perlindungan dari diskriminasi, melainkan juga mengenai upaya memengaruhi cara masyarakat memaknai seksualitas, keluarga, bahasa, pendidikan, dan norma sosial [1].
Meskipun saya tidak menoleransi kekerasan terhadap kaum ini, kekerasan tersebut memang kerap kali terjadi. Namun, terlalu prematur, sekaligus riskan, jika seluruh percakapannya terus-menerus ditarik semata-mata sebagai persoalan kaum rentan, sementara gerakan sosial-politiknya sendiri telah masuk menjadi bagian dari agenda-agenda pendidikan dan ruang publik.
Mengapa ini menjadi persoalan? Karena hak tersebut, dalam kaitannya dengan orientasi seksual, tidak lagi berada sepenuhnya dalam ranah privat ketika sengaja dibawa ke ruang publik. Meskipun inisiasi awalnya lahir sebagai ruang perlindungan dari diskriminasi, dalam perkembangannya ia menjadi bias performatif yang, tanpa disadari, menguji kesadaran masyarakat dalam memahami seksualitas yang tidak dapat secara serampangan didefinisikan oleh sekelompok orang yang menghendaki orientasi seksual ditempatkan di atas kesepahaman bersama.
Di titik inilah perdebatan mengenai gender maupun seksualitas menjadi jauh lebih kompleks. Sebagian pemikir berpendapat bahwa teori gender kontemporer merupakan upaya emansipatoris untuk memperluas cara manusia memahami identitas dan relasi sosial [2]. Namun, sebagian pemikir lainnya melihat bahwa perkembangan tersebut telah bergeser dari wilayah kajian empiris menuju kerangka yang lebih bersifat normatif dan ideologis. Atas dasar itu, sebagian pengkritiknya bahkan menyebut sebagian klaimnya sebagai bentuk pseudoscience, bukan karena seluruh teorinya dianggap tidak sahih, melainkan karena beberapa klaim dinilai sulit diuji secara empiris, cenderung kebal terhadap kritik, dan lebih banyak bertumpu pada kerangka aktivisme daripada metode ilmiah [3].
Terlepas dari benar atau tidaknya kritik tersebut, perdebatan ini menunjukkan bahwa persoalannya tidak lagi berhenti pada perlindungan terhadap individu, tetapi telah memasuki wilayah pembentukan pengetahuan, pendidikan, dan cara masyarakat memahami seksualitas maupun gender. Sebab, pendidikan tidak hanya menyampaikan informasi, melainkan juga membentuk cara seseorang memaknai dunia.
Dalam konteks inilah anak-anak menjadi kelompok yang paling patut memperoleh perhatian. Mereka belum memiliki kapasitas penuh untuk menimbang persoalan ilmiah, filosofis, maupun ideologis yang demikian kompleks. Karena itu, setiap upaya yang berusaha membentuk cara pandang mereka terhadap seksualitas layak diperlakukan secara hati-hati, terlepas dari posisi ideologis apa pun yang melatarbelakanginya.
Jika kita memaknai secara adil, menjadi rentan berarti tidak memiliki pilihan di hadapan otoritas yang berdiri. Di sinilah posisi kaum rentan patut dipertanyakan kembali. Ketika sebuah gerakan telah memiliki otoritas untuk memengaruhi ruang publik, pendidikan, pembentukan norma, bahkan memperoleh legitimasi dari institusi-institusi tertentu — setidaknya jika kita berkaca pada Amerika dan negara-negara Barat yang memiliki pengaruh besar terhadap negara-negara Timur beserta kepentingan politik yang menyertainya — apakah ia masih sepenuhnya berada dalam posisi sebagai kaum rentan? Saya kira tidak. Sebab, pada titik itu relasi yang terjadi bukan lagi semata-mata relasi antara kelompok tertindas dan mayoritas, melainkan juga relasi antara sebuah gerakan yang memiliki daya pengaruh dengan masyarakat yang turut terdampak oleh pengaruh tersebut.
Dengan demikian, posisi saya sangat jelas. Sebagai bagian dari masyarakat, saya menolaknya dengan tidak memberi panggung maupun ruang normalisasi terhadap gerakan tersebut, tetapi pada saat yang sama juga menolak segala bentuk kekerasan terhadap individu-individunya. Tugas saya adalah menutup, atau setidaknya meminimalkan, ruang-ruang penyebarannya kepada anak-anak sebagai kelompok yang paling rentan. Sebab, dalam pemahaman saya, Islam selalu berpihak kepada mereka yang benar-benar berada dalam posisi rentan sekaligus mengedepankan peringatan sebagai jalan, bukan kekerasan.
Catatan Kaki
[1] Lihat Jordan B. Peterson, 12 Rules for Life (2018); Douglas Murray, The Madness of Crowds: Gender, Race and Identity (2019); Helen Pluckrose & James Lindsay, Cynical Theories (2020). Ketiga rujukan tersebut mengemukakan kritik bahwa sebagian aktivisme identitas kontemporer telah bergerak dari tuntutan perlindungan hukum menuju upaya memengaruhi bahasa, pendidikan, dan institusi sosial.
[2] Judith Butler, Gender Trouble: Feminism and the Subversion of Identity (1990); Undoing Gender (2004). Butler mengembangkan konsep gender performativity, yakni bahwa gender tidak semata-mata merupakan fakta biologis, melainkan juga dibentuk melalui praktik sosial dan budaya. Gagasan ini menjadi salah satu fondasi penting dalam perkembangan teori gender kontemporer.
[3] Kritik terhadap sebagian teori gender sebagai terlalu normatif, ideologis, atau sulit diuji secara empiris dapat ditemukan dalam Helen Pluckrose & James Lindsay, Cynical Theories (2020); Helen Joyce, Trans: When Ideology Meets Reality (2021); serta berbagai kuliah dan tulisan Jordan B. Peterson. Kritik-kritik tersebut merupakan bagian dari perdebatan akademik dan filosofis yang masih berlangsung, sehingga tidak merepresentasikan konsensus ilmiah.
Ditulis oleh:
Gema Ganeswara
Seorang fotografer asal Kuningan, telah mengikuti berbagai program dan lokakarya, serta menampilkan karyanya di dalam dan luar negri, termasuk dalam Familiar Stranger dan Happening Happenstance di Tokyo. Ia secara mandiri menerbitkan photozine seperti 27 (2024) dan A Passing Glimpse: 6 Days in South Korea, serta berkontribusi dalam buku Anarchy I & II. diterbitkan oleh Ephemere, Jepang. Sambil mengelola bisnis kuliner Nona Ringan, Gema terus mengembangkan proyek jangka panjangnya, The Place Where The Sunshine Doesn’t Exist But Our Love Is Eternal, yang mengeksplorasi perjalanan menuju pengenalan diri melalui berbagai tempat di tanah kelahirannya.

Leave a Reply